A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi pegawai sebut saja PT Maju Mundur adalah koperasi yang bediri dijakarta pada tanggal 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT Maju Mundur, koperasi ini memiliki beberapa jenis mitra usaha seperti distribusi karu telekomunikasi, simpan pinjam, property, dsb. Koperasi Maju Mundur berupaya menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi Maju Mundur :
Koperasi pegawai sebut saja PT Maju Mundur adalah koperasi yang bediri dijakarta pada tanggal 15 Agustus 1984 sebagai wujud aspirasi pegawai PT Maju Mundur, koperasi ini memiliki beberapa jenis mitra usaha seperti distribusi karu telekomunikasi, simpan pinjam, property, dsb. Koperasi Maju Mundur berupaya menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi Maju Mundur :
1.
Fungsi sosial
Memberikan kesempatan kepada anggota untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan
Memberikan kesempatan kepada anggota untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan
2.
Fungsi ekonomi
Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota
Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota
3.
Fungsi politik
Pengawas serta pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing
Pengawas serta pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing
4.
Fungsi Etika
Menerapkan norma dalam melakukan kegiatan koperasi, seperti kejujuran, kekeluargaan dan tanggung jawab.
Menerapkan norma dalam melakukan kegiatan koperasi, seperti kejujuran, kekeluargaan dan tanggung jawab.
B.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3, tujuan koepasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan peekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Koperasi Maju Mundur juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena koperasi Maju Mundur pada dasarnya mempunyai tujuan untuk mensejahterkan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Tujuan dari koperasi Maju Mundur ini diantaranya adalah :
• Menjadikan koperasi ini bermanfaat bagi seluruh anggotanya
• Selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
• Senantiasa mengutamakan kerja sama
• Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika
• usaha yang Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3, tujuan koepasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan peekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Koperasi Maju Mundur juga sudah dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi, karena koperasi Maju Mundur pada dasarnya mempunyai tujuan untuk mensejahterkan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap anggotanya.
Tujuan dari koperasi Maju Mundur ini diantaranya adalah :
• Menjadikan koperasi ini bermanfaat bagi seluruh anggotanya
• Selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh anggotanya
• Senantiasa mengutamakan kerja sama
• Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika
• usaha yang Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
C.
VISI dan MISI KOPERASI MAJU MUNDUR
Ø
VISI
Menjadi Koperasi terbaik di Indonesia
Menjadi Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi perushaan menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi Menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas.
Menjadi Koperasi terbaik di Indonesia
Menjadi Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi perushaan menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi Menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas.
Ø
MISI
·
Mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan
solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan
pelanggan.
·
Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus
tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh stakeholder.
·
Memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk
dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan
jiwa kewirausahaan.
D.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.
Koperasi Maju Mundur sudah menerapkan prinsip-prinsip diatas diantaranya adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pembagian SHU dilakukan secara adil
3. Kemandirian antar anggota
4. Kerjasama antar koperasi
5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.
Koperasi Maju Mundur sudah menerapkan prinsip-prinsip diatas diantaranya adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pembagian SHU dilakukan secara adil
3. Kemandirian antar anggota
4. Kerjasama antar koperasi
5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
E.
HIERARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas-tugasnya anatara lain, yaitu :
• Mengelola Koperasi
• Menyelenggarakan Rapat Anggota
• Mengelola dan mengawasi berbagai jenis usaha
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Dan memiliki wewenang anatara lain:
• Mendapatkan manfaat dan pelayan atas seluruh kegiatan koperasi
• Mendapatkan Sisa Hasil Usaha
• Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
• Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
Tugas-tugasnya anatara lain, yaitu :
• Mengelola Koperasi
• Menyelenggarakan Rapat Anggota
• Mengelola dan mengawasi berbagai jenis usaha
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Dan memiliki wewenang anatara lain:
• Mendapatkan manfaat dan pelayan atas seluruh kegiatan koperasi
• Mendapatkan Sisa Hasil Usaha
• Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
• Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
Pengelola
Pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa:
• Distribusi Kartu Telekomunikasi
• Jasa Kontraktor
• Properti
• Penyewaan Mobil
• Jasa Marketing & Billing
• Perijinan & Pemeliharaan
• PINMart
• Katering & Resto
• Simpan Pinjam
Pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa:
• Distribusi Kartu Telekomunikasi
• Jasa Kontraktor
• Properti
• Penyewaan Mobil
• Jasa Marketing & Billing
• Perijinan & Pemeliharaan
• PINMart
• Katering & Resto
• Simpan Pinjam
F.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Jika dilihat berdasarka yang termuat dalam buku paul Hubert Casselman yan berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Yang Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan
Setelah saya melakukan penganalisaan terhadap Koperasi Maju Mundur menurut pemahaman saya, prinsip-prinsip ekonomi yang di terapkan oleh Paul Hubert Casselman telah sesuai dengan Koperasi Maju Mundur karena telah berjalan dengan azaz-azaz koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial dan unsur-unsur kekeluargaan, karena jasa yang ditawarkan sangat membantu masyarakT. Sedangkan proses manajemen yang dilakukan oleh Koperasi Maju Mundur juga sudah sesuai dengan yang di definisikan menurut Stoner karena dalam setiap jenis usaha, Koperasi Maju Mundur telah melakukan proses perencanaan yang baik, pengorganisasisan, pengarahan yang baik serta pengawasan agar mencapai tujuan organisasi yang sudah di tetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat manajemen organisasi koperasi adalah :
Jika dilihat berdasarka yang termuat dalam buku paul Hubert Casselman yan berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Yang Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan
Setelah saya melakukan penganalisaan terhadap Koperasi Maju Mundur menurut pemahaman saya, prinsip-prinsip ekonomi yang di terapkan oleh Paul Hubert Casselman telah sesuai dengan Koperasi Maju Mundur karena telah berjalan dengan azaz-azaz koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial dan unsur-unsur kekeluargaan, karena jasa yang ditawarkan sangat membantu masyarakT. Sedangkan proses manajemen yang dilakukan oleh Koperasi Maju Mundur juga sudah sesuai dengan yang di definisikan menurut Stoner karena dalam setiap jenis usaha, Koperasi Maju Mundur telah melakukan proses perencanaan yang baik, pengorganisasisan, pengarahan yang baik serta pengawasan agar mencapai tujuan organisasi yang sudah di tetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat manajemen organisasi koperasi adalah :
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Berdasarkan analisa saya, perangkat organisasi yang termuat
dalam UU No.25/1992 telah mencakup pada organisasi koperasi Maju Mundur, karena
kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan struktur dan fungsinya, mempunyai pengurus
sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta
mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wasalamu’alaikum sekian analisis yang saya kerjakan semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca. Atas terlaksananya proses analisi ini saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu diantaranya :
Wasalamu’alaikum sekian analisis yang saya kerjakan semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca. Atas terlaksananya proses analisi ini saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu diantaranya :
Referensi: