Kamis, 06 Oktober 2016

IMPIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI

Dalam materi IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI, diharapkan mampu memahami perbedaan antara moral, etika, dan hukum. Serta mampu memahami hukum hukum yang berlaku dalam teknologi informasi dengan undang undang yang ada.

CAKUPAN PREKRIPTIF DAN DESKRIPTIF
 Dalam IMPLIKASI ETIS terdapat dua cakupan, yaitu :
·         Cakupan preskriptif
cakupan yang menentukan bagaimana MIS sebaiknya digunakan dan dikembangkan di dalam suatu perusahaan.
·         Cakupan deskriptif
Cakupan yang menjelaskan bagaimana hal hal yang sedang dilaksanakan.
Sehubung dengan berbagai kejadian akhir-akhir ini yang melibatkan perusahaan dan eksekutif tidak memenuhi tanggung jawab etis dalam Teknologi Informasi mereka makaetika secara preskriptif mungkin terlihat naif dan berandai andai untuk digunakan pada masa sekarang.
MORAL, ETIKA, DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal secara moral benar, berlaku etis dan mematuhi hukum.
·         Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar atau salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. Jadi pada dasarnya kita harus bisa memilah mana yang benar atau salah, karena kita sudah diajarkan moral dari kita sejak kecil.
·         Etika
Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk kedalam seseorang atau masyarakat. Contoh etika tidak benar dalam dalam Teknologi Informasi adalah membajakan piranti pernagkat lunak atau softeware dan diperjual belikan kepada masyarakat umum. Sedangkan etika yang benar adalah dengan membeli piranti perangkat lunak atau software yang asli dan original.


·         Hukum
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warganegaranya.

UNDANG UNDANG DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
  1. Undang-Undang Komputer di Amerika Serikaat.
Undang undang yang lebih berfokus kepada hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data, khusunya data kredit dan data yang dipegang pemerintah, dan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak yang menjadi fokus utama.
2.   Undang-undang Paten Peranti Lunak di Uni Eropa.
Parlemen Uni Eropa mengusulkan agar standart paten piranti lunak yang lebih ketat dibandingkan dengan standart di amerika serikat yang ditetapkan.
3.     Undang Undang Privasi Pribadi di Replublik Rakyat China
Undang undang yang berfokus untuk menerapkan penggunan komputer dan internet. Peraturan ini menyatakan bahwa pengguanaan perangkat ini tidak boleh mengganggu “keamanan negara” “kepentinag sosial”, dan “privasi”


Jadi dalam pengguanaan Teknologi Infoamasi kita harus mengsinkornkan moral, etika, dan hukum sebagai panduan perilaku yang diharapkan secara sosial, dan mencapai budaya etis yang bisa menjadi dasar untuk mencapai perilaku yang etis dalam organisasi yang bisa membuat suatu persyaratan agar bisa membuat suatu pengendalian di dalamsostem yang harsunya mmberikan sistem informasi yang akurat.



Referensi :

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN.Raymond Mcleed,jr. George P. Schell
BAB 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar